Risalah Shiyam
Pengertian Puasa
Secara bahasa (etimologi)
berarti : menahan.
Menurut istilahsyara’ (terminologi)
berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar
sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian
bertakwa, (Al-Baqoroh 183)
Puasamulaidiwajibkan diwajibkan
pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya
untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir
miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
1. Islam, Berarti tidak sah puasa orang kafir
2. Berakal, tidaksahpuasanyaorang gila walaupun sebentar
3. Bersih dari haid dan nifas, tidaksahpuasanyaperempuan haid atau nifas
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa, tidak
sah puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari
tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya
sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum
mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:
1.
Islam
Puasa tidak
wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap
dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena
kekafirannya.
Sedangkan orang
murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang
ditinggalkannya selama murtad.
2.
Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum
baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh
anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika
meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3.
Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang
tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4.
Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum
fajar).
Rukun-rukun puasa:
1.
Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai
terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya.
Sedangkan niat untuk puasa sunnah, waktuniatnyasampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan
syarat:
a) diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b) tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa
seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
نَوَيْتُ صَوْمَ
غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan
esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
2.
Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa
atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur (kebodohan) yang ditolerir
syariat ada dua:
c)
a. hidup jauh dari ulama’.
d)
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :
1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus
ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada
unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun
jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang
ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
2. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
3. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
4. Gila meskipun sebentar.
5. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada
kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
6. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
7. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan
tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
8. Muntah dengan sengaja.
Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:
1.
Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hariRamadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui
keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib
membayar kaffaroh [denda] yaitu:
- membebaskan budak perempuan yang islam
- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut
turut,
- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60
orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini
wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2.
Hukum menelan dahak :
-
Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan
membatalkan puasa.
-
Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan
puasa.
- Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi
(mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas
dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas
dalam.
3.
Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut,
sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena
sudah di luar mulut.
4.
Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat
jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa
kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk
membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5.
Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
- Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’
tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
- Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka
puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6.
Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh
(membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia
menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal
sekalipun ludahnya nampak bersih.
7.
Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari,
wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa
(seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi
puasanya.
8.
Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa
Ramadhan:
1.
Wajib qodho’ dan membayar
denda :
ü Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan
mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya
saja.
ü Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa
ada udzur.
2.
Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi
orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya
dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak
puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan
anaknya.
3.
Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi
orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika
keduanya tidak mampu berpuasa.
4.
Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib
denda.
Berlaku bagi
orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud
denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk
setiap harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1.
Menyegerakan berbuka puasa.
2.
Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3.
Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4.
Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada
kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada,
dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan
makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5.
Membaca doa berbuka yaitu:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ
الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ
.اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ
اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ
تَغْفِرَ لِي
.
6.
Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7.
Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8.
Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9.
Menekuni sholat tarawih dan witir.
10.
Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11.
Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12.
Meninggalkan caci maki.
13.
Berusaha makan dari yang halal
14.
Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi
makanan.
2. Bekam
[mengeluarkan darah].
|
3. Banyak
tidur dan terlalu kenyang.
4. Mandi
dengan menyelam.
5. Memakai
siwak setelah masuk waktu duhur.
|
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah
(gosip)
2. Adu domba
3. Berbohong
|
4. Memandang
dengan syahwat
5. Sumpah
palsu.
6. Berkata
jorok atau jelek
|
Rasulullah SAW bersabda :
خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة
“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa :
berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R.
Anas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar